Meluruskan kabar yang menjadi perhatian publik Malaysia, Pengacara Koh Tien Hua mengatakan bahwa Tengku Muhammad Faris Petra atau Sultan Muhammad V (48) telah "talak tiga" istrinya di hadapan "dua
saksi muslim kompeten" pada 22 Juni 2019.
Pengadilan Syariah Kelantan, Malaysia mengetuk palu atas perceraian itu. Sertifikat cerai dirilis pada 1 Juli 2019.
Voevodina telah diinformasikan atas perceraian itu melalui tim pengacaranya, Alexander Dobrovinsky & Partners of Russia.
"Sebuah sertifikat cerai juga diberikan kepadanya," tambah Koh yang berbasis di Singapura, seperti dikutip dari the Strait Times, Selasa (23/7/2019).
Sertifikat Cerai Telah Bocor di Media
Rabu pekan lalu, New Straits Times melaporkan bahwa perceraian itu didaftarkan pada 1 Juli 2019 di pengadilan Kelantan.
Surat kabar itu menambahkan, sumber-sumbernya mengatakan salinan sertifikat perceraian pasangan itu --yang telah lebih dulu tesirkulasi di media sosial-- adalah asli.
0 comments:
Post a Comment